Saat ini, struktur pemerintahan masyarakat Rapa Nui terutama memiliki tiga badan perwakilan tradisional: Dewan Tetua, Parlemen Rapa Nui, dan Honui atau Majelis Klan, yang mewakili 36 keluarga yang menyatukan masyarakat Rapa Nui. Entitas-entitas ini bekerja melalui konsultasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota.
Pada tahun 1966, setelah protes dan tuntutan terus-menerus dari masyarakat Rapa Nui, Negara Bagian Chili mengakui mereka sebagai warga negara yang mempunyai hak dengan dibentuknya Departemen Pulau Paskah dan Kotamadya.
Masyarakat Rapa Nui berupaya untuk membentuk pemerintahan mereka sendiri dengan pengakuan konstitusional, yang akan memungkinkan mereka untuk secara efektif menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Makanan, lingkungan yang sehat, hubungan spiritual dengan tanah, dan kehidupan bermasyarakat sangat penting bagi Rapa Nui.